
PEMERINTAH PROPINSI SULAWESI SELATAN
DINAS PENDIDIKAN
UPT SMA DATUK RIBANDANG
AKREDIATASI “ B “
NDS. 3019220003, NSS. 303196002064, NIS. 300650, NPSN. 40311934
Alamat : Jalan Gatot Subroto IV No. 42 Telp. 4666545 Makassar 90211
KEPUTUSAN
KEPALA UPT DATUK RIBANDANG MAKASSAR
Nomor : 421.3/124/422-SMA.DRB/KELULUS/V/2020
Tentang
PENETAPAN LULUSAN SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) DATUK RIBANDANG MAKASSAR
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) DATUK RIBANDANG MAKASSAR
Menimbang :
- Bahwa suatu proses belajar pada satuan pendidikan akan bermuara pada penentuan
kelulusan peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran; - Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu adanya penetapan kelulusan dari
Sekolah Menengah Atas (SMA) Datuk Ribandang Makassar Tahun Pelajaran 2019/2020;
Mengingat :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301); - Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5410); - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian
Nasional; - Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran
Coronavirus Disease (covid-19); - dst
Memperhatikan :
Hasil keputusan rapat dewan pendidik dan tenaga kependidikan tanggal 02 Mei 2020 tentang
Penentuan Kelulusan Peserta Didik Sekolah Menengah Atas (SMA) Datuk Ribandang
Makassar Tahun Pelajaran 2019/2020.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA :
Peserta didik yang dinyatakan lulus adalah :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
- Terdaftar pada Daftar Nominasi Tetap (DNT) Ujian Nasional/Ujian Sekolah tahun
pelajaran 2019/2020; - Mendapatkan nilai minimal sama dengan nilai KKM = 80
KEDUA :
Jumlah peserta didik yang dinyatakan lulus sebanyak 128 orang dengan rincian per
program/kompetensi dan kurikulum :
a. Program/kompetensi IPA sebanyak 106 orang, Kkurikulum 2006
b. Program/Kompetensi IPS sebanyak 22 Orang, Kurikulum 2006
KETIGA :
Nilai yang digunakan untuk penentuan kelulusan adalah nilai Ujian Sekolah yang telah
dilaksanakan pada tanggal 16, 17 Maret 2020 dan tanggal 1 – 4 April 2020.
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terjadi kekeliruan dalam
penetapan keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal : 02 Mei 2020
Download File Disini “PENETAPAN LULUSAN SMA DATUK RIBANDANG 2020”

Komentar Terbaru